Denpasar – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi ahli diwarnai ketegangan, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/5/2025).

Ketua Majelis Hakim, Heriyanti yang memimpin persidangan itu, mengganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkomitmen dengan kesepakatan mereka bersama terkait jadwal persidangan.

Pasalnya, persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, terpaksa harus dimulai pukul 15.00 Wita karena ketidakjelasan alasan JPU.

“Saudara jaksa harap komitmen dengan kesepakatan kita bersama, kami sudah menunggu dari jam 09.00. Jadi ini teguran keras kepada jaksa supaya tidak terlalu molor seperti ini. Persidangan lain terpaksa kami harus tunda karena hanya menunggu saudara jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Heriyanti kepada JPU.

Baca Juga  Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dua WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Canggu

JPU beralasan mengulur waktu karena masih menunggu saksi ahli. Namun, saksi ahli diketahui telah hadir di PN Denpasar pukul 09.30 Wita.

Hal ini menurut tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka sangat tidak adil. Mereka merasa ditipu oleh JPU. Bahkan bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali.

“Jaksa Penuntut Umum bilang menunggu saksi ahli, padahal ahli jam 09.30 sudah disini,” ujar Kadek Duarsa, tim kuasa hukum Jero Kepisah.

Ia mencurigai ada maksud-maksud terselubung dari JPU sehingga mengulur waktu persidangan. Hal itu tidak jauh dari dugaan mereka selama ini, yakni JPU kembali berupaya merekayasa perkara yang menyeret kliennya.

“Penundaan-penundaan ini mungkin saja mereka ingin melengkapi daftar-daftar bukti surat yang disajikan ke Majelis Hakim. Padahal bukti surat itu tidak dimasukan dalam berita acara pemeriksaan yang diberikan kepada Majelis Hakim,” imbuhnya.

Baca Juga  Terungkap Dalam Pledoi Kasus UPPKB Cekik, Terdakwa Diancam Pimpinan untuk Lakukan Pungli

 

Reporter: Yulius N