Denpasar – Praktik copy-paste berita dari media online tanpa menyebut sumber kian marak di media sosial. Fenomena ini membuat geram kalangan jurnalis, termasuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, tak menutup rasa kecewanya. Ia menyebut aksi comot berita tanpa izin sebagai bentuk penghinaan terhadap kerja jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan kode etik.

“Bayangkan, wartawan di lapangan berjibaku mencari data, mewawancarai narasumber, lalu dalam hitungan menit beritanya dijiplak mentah-mentah tanpa kredit. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga pelanggaran hukum,” ujar Ady di Denpasar, Kamis (9/5).

Menurutnya, publik mesti diedukasi bahwa berita bukanlah “barang gratisan” yang bisa diambil seenaknya. Ia menyoroti banyaknya akun anonim di media sosial yang sengaja mencari trafik dari berita media, namun menghapus nama media sumber dan menyisipkan narasi baru yang kadang justru menyesatkan.

Baca Juga  JMSI dan Bank BPD Bali Jalin Komunikasi dan Sinergi

“Ini bukan sekadar repost. Ini bentuk pemalsuan. Dan mereka bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ady menjelaskan, pelaku plagiat dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan jika kontennya didistribusikan secara digital, bisa masuk ranah UU ITE dengan ancaman lebih berat.

Ia juga mengungkap bahwa JMSI Bali saat ini tengah menginventarisasi sejumlah akun yang diduga kuat melakukan pelanggaran berulang. Bila perlu, kata dia, langkah hukum akan ditempuh.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” pungkasnya.

Baca Juga  DPRD dan JMSI Bali Siap Sinergi Jalankan Fungsi Pengawasan

Reporter: Tim JMSI