Denpasar – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali Nyoman Ady Irawan menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR bersama Pemerintah kekang kemerdekaan pers.

Hal itu disampaikan Nyoman Ady saat mengikuti aksi penolakan RUU Penyiaran bersama aliansi Jurnalis di depan kantor DPRD provinsi Bali.

“Kehadiran kita di sini untuk menunjukan kepada para wakil rakyat kita menolak pengekangan kemerdekaan pers dalam RUU Penyiaran,” kata Ketua JMSI Bali saat berorasi di depan kantor DPRD provinsi Bali pada Selasa (28/5/24).

Selain itu, Nyoman Ady menyebut pasal-pasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dan sangat inkonsisten.

“Pasal-pasal dalam RUU ini juga kontradiktif dan inkonsisten. Di satu pasal disebutkan bahwa penyiaran sebagai media kontrol sosial tapi di pasal lain penayangan jurnalistik investigasi dilarang,” tuturnya

Baca Juga  Pengurus Daerah JMSI Bali Resmi Dikukuhkan

Ketua JMSI Bali itu juga mencurigai usulan terkait larangan jurnalisme investigasi, sebab ada tumpang tindih pemahaman terkait pasal tersebut.

“Lucu. Mereka tidak paham atau pura-pura bodoh. Kontrol sosial oleh pers itu dilakukan melakui kerja-kerja jurnalistik investigatif. Bukan liputan seremonial” imbuhnya

Nyoman Ady kemudian mengatakan larangan terhadap jurnalisme investigasi sangat konyol. Ia kemudian menyebut ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menyisipkan pasal tersebut.

“Pasal pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu adalah pasal konyol. Siapapun yang menyusupkan pasal itu dalam RUU ini kita yakin mereka adalah pihak-pihak penghianat demokrasi,” tegasnya.

Reporter: Yulius N