Badung – Kerugian para nasabah Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Sangeh akibat korupsi mencapai Rp130 miliar. Namun hingga kini pengembalian dana kepada nasabah masih jauh dari harapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LPD, Ida Bagus Anom Karang berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyita aset eks Ketua LPD Sangeh, Nyoman Agus Aryadi.

“Jadi kami masih menunggu usaha-usaha jaksa untuk menyita semua aset pak Gus Aryadi sampai bisa melunasi. Itu harapan kami, jadi semaksimal mungkin kami mohon kepada bapak jaksa untuk menyita semua aset-aset Agus Aryadi baik yang masih tersembunyi mungkin,” ujarnya di Kantor Kejati Badung, Rabu (2/7/2025).

Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Badung belum melakukan penyitaan aset milik terpidana Agus Aryadi.

Baca Juga  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti

“Itu yang sangat minim (penyitaan aset), walaupun waktu itu ada tujuh berkas (disita) cuma ketujuhnya sudah bertransaksi jadi keputusan pengadilan itu dikembalikan kepada pak Agus,” tuturnya.

Anom menyebut, para nasabah sudah dijanjikan bahwa uang mereka akan dikembalikan seutuhnya. Saat ini, kata Anom, pihak Kejaksaan dan PPATK mengaku masih menelusuri aset-aset Agus Aryadi.

“Karena kita dijanjikan masih menunggu hasil temuan PPATK sebagai dasar untuk penelusuran asetnya,” kata dia.

Sebetulnya, kata Anom, total kerugian dari hasil korupsi tersebut Rp130 miliar. Ini dibuktikan dengan audit Prof Ramantra. Namun putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kerugian hanya 56,1 miliar.

“Kerugian LPD Sangeh Rp130 Miliar dari Rp150 aset. Yang kami dapat pungut dari yang tercecer itu sekitar Rp2,5 Miliar. Dan itu sudah dibagikan kepada nasabah langsung. Jadi kami punya kesepakatan setiap terkumpul 500 juta itu kami bagikan sesuai dengan presentase kepemilikan dananya di LPD,” tandasnya.

Baca Juga  Dua WNA Pencuri Barang di Bandara Ngurah Rai Segera Dimejahijaukan

 

Reporter: Yulius N