Denpasar – Harapan besar kini tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjatuhkan tuntutan ringan tiga bulan penjara terhadap Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah. Dan kini publik menanti satu hal, putusan bebas yang mencerminkan keadilan sejati.

Kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menimpa Ngurah Oka sejak awal menuai sorotan tajam. Tidak hanya karena lemahnya dakwaan dan minimnya bukti, tetapi juga karena pelapor dalam perkara ini terbukti tidak memiliki hubungan darah maupun legitimasi genealogis untuk menggugat silsilah terdakwa.

“Ini bukan sengketa keluarga. Pelapornya orang luar, tidak punya dasar hukum atau garis keturunan untuk mencampuri silsilah klien kami,” tegas kuasa hukum Ngurah Oka, I Kadek Duarsa, usai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  JPU Diduga Sengaja Ulur Waktu, Hakim Cecar Habis dalam Sidang Jero Kepisah

Duarsa menyebut, tidak satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ngurah Oka melakukan pemalsuan. Bahkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan justru memperkuat posisi terdakwa sebagai bagian sah dari garis keturunan yang dipersoalkan.

“Tuntutan tiga bulan ini sangat ringan. Itu pertanda jelas bahwa jaksa sendiri tidak yakin dengan dakwaannya. Maka kami berharap majelis hakim bisa melihat substansi perkara ini secara jernih,” imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan akan menyampaikan pledoi lengkap, berisi rangkuman fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan bebas terhadap Ngurah Oka.

Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat luas. Banyak yang menilai perkara ini tidak layak masuk ranah pidana dan hanya mencerminkan upaya kriminalisasi terhadap silsilah keluarga yang sah.

Baca Juga  Tuduhan Pemalsuan Silsilah Jro Kepisah Goyah, Saksi Akui I Gusti Raka Ampug Leluhur Sah

Kini, keadilan berada di tangan majelis hakim. Di tengah lemahnya pembuktian, rendahnya tuntutan, dan tidak jelasnya posisi pelapor, publik menaruh harapan agar hakim menjatuhkan putusan bebas sebagai bentuk keberanian berdiri di atas kebenaran.

“Ngurah Oka hanya ingin namanya dipulihkan. Sudah saatnya hakim berpihak pada fakta, bukan asumsi,” tutup Duarsa.

Reporter: Yulius N