Kesaksian Lemah dan Penuh Kejanggalan, Sidang Tuduhan Pemalsuan Silsilah di PN Denpasar Diduga Salah Kamar
Denpasar – Sidang perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah warisan yang melibatkan keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Sidang yang menghadirkan saksi pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW), menuai sorotan setelah kesaksian saksi dianggap tidak relevan dengan berkas perkara pidana yang diajukan.
Majelis Hakim PN Denpasar berulang kali menegur saksi lantaran memberikan keterangan yang tidak didukung bukti sahih. Dalam sidang tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui detail bukti kepemilikan tanah maupun dokumen silsilah yang menjadi dasar tuduhannya.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Kadek Duarsa, menilai kesaksian pelapor penuh dengan kejanggalan. “Keterangan saksi ini tidak hanya bertolak belakang dengan fakta, tapi juga sangat lemah. Bahkan terlihat mengada-ada,” ujar Kadek Duarsa seusai sidang.
Kadek Duarsa mengungkapkan, bukti dan keterangan yang disampaikan saksi lebih banyak mengarah pada klaim perdata terkait kepemilikan tanah, bukan tindak pidana seperti yang dilaporkan. “Dari bukti dan keterangan yang disampaikan, ini lebih cocok sebagai perkara perdata. Kami menyarankan pelapor untuk menggugat perdata jika ingin membuktikan klaim kepemilikan hak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadek Duarsa menyoroti kejanggalan terkait uji forensik yang disebutkan saksi. Menurutnya, forensik hanya dilakukan terhadap silsilah milik pelapor, sementara silsilah keluarga Jero Kepisah sama sekali tidak diuji. Hal ini, kata dia, menghilangkan obyektivitas klaim otentisitas.
“Saksi mengklaim silsilahnya otentik, tapi uji forensik hanya dilakukan terhadap dokumennya sendiri. Padahal, jika ingin adil, kedua belah pihak harus diuji,” jelas Kadek Duarsa.
Dalam persidangan, saksi sempat mengklaim bahwa Gusti Gede Raka Ampug berasal dari Jambe Suci atau Banjar Suci. Namun, pernyataan itu terbantah saat saksi tidak bisa menjelaskan keberadaan Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah.
“Dia tidak tahu ada nama Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah. Padahal ini fakta yang seharusnya dia pahami jika memang ingin membuat klaim yang kredibel,” pungkas Kadek Duarsa.
Sidang ini semakin menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan berpotensi salah kamar, lantaran lebih dominan menyentuh aspek perdata ketimbang pidana. Perkembangan lebih lanjut di persidangan berikutnya akan menjadi penentu apakah kasus ini akan tetap berlanjut sebagai perkara pidana atau dialihkan ke ranah perdata.
Tinggalkan Balasan