DPRD Bali Resmi Sahkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Tapi Berlaku 2026
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kerta Adhyaksa.
Kendati demikian, Perda ini akan mulai diberlakukan tahun 2026, bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana alias Dewa Jack usai sidang.
Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.
“Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.
Dewa mengatakan, Perda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama.
Untuk diketahui, proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) ini dimulai pada tanggal 6 Agustus 2025, saat Gubernur Bali mengajukan usulan kepada DPRD Bali dalam sidang paripurna.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, pembahasan dilanjutkan oleh Komisi IV DPRD Bali. Sehari kemudian, 8 Agustus 2025, masing-masing anggota dewan melakukan pendalaman terhadap isi Perda tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, seluruh fraksi di DPRD Bali menyampaikan pandangan umum mereka. Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali turut memberikan respons dan masukan.
Kemudian pada 12 Agustus 2025, Gubernur Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan