Denpasar – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana menegaskan kasus vila liar yang marak di Bali harus “disikat”.

“Kasus seperti ini jangan didiamkan. Harus disikat para pelaku usaha curang, juga pelanggar aturan tata ruang ataupun manipulasi izin akibat aturan tata ruang harus ditindak,” tegasnya kepada wacanabali.com, Rabu (14/6/23).

Lebih lanjut Adhi Ardhana menyampaikan agar jajaran di tingkat pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum berbasis tata ruang.

“Kami (DPRD, red) mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat dalam penegakan hukum terutama berbasis tata ruang, jangan memberikan ruang bagi pelanggar,” tambahnya.

Ke depannya, tegasnya lagi, pihaknya akan mengawal agar semua yang membuka usaha harus melakukan mekanisme yang benar.

Baca Juga  Terpilih Lagi, Disel Astawa Komit Lebih Intensif Kawal APBD

“Sikap DPRD secara umum adalah harus sesuai dengan tata ruang, semua usaha tentu juga harus disertai izin usaha. Tentu kami berharap tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Adhi Ardhana pun merasa aneh, saat seperti sekarang masih ada vila maupun bangunan yang tidak berizin, padahal menurutnya pengurusan izin sudah mudah.

“Perizinan saat ini sangat mudah. Hanya dengan melengkapi persyaratan yang diajukan (upload) melalui OSS (online single submission).”

“OSS sendiri berdasarkan RTRW (rencana tata ruang wilayah, red) provinsi dan kabupaten/kota. Perizinan saat ini harus sesuai dengan tata ruang dan selanjutnya terkait teknis struktur, kelistrikan dan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, AA. Ngurah Oka Sutha Diana saat disambangi oleh wartawan wacanabali.com untuk dimintai tanggapan pada Rabu (14/6/23), sedang tidak ada di kantor karena menghadiri rapat.

Baca Juga  DPRD Bali Respon Soal Lonjakan Harga Beras

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan