Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, pada 23 September 2025 di Jakarta. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan daerah, khususnya terkait turis asing yang kerap luput dari kewajiban dan aturan.

Dalam pertemuan tersebut, Koster menyoroti tiga isu utama. Pertama, ia meminta dukungan penuh dari jajaran imigrasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pungutan wisatawan asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia menekankan, keberadaan petugas imigrasi di jalur kedatangan internasional sangat menentukan keberhasilan pungutan Rp150 ribu sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.

Koster mengungkap data mencengangkan, hingga saat ini hanya 35 persen wisatawan asing yang membayar pungutan, dengan realisasi Rp283 miliar. “Tanpa pengawasan melekat, banyak wisatawan asing yang lolos dari kewajiban. Ini merugikan Bali dan negara,” tegasnya.

Baca Juga  Kepala BPS Bali Puji Koster, Kebijakan Selalu Berbasis Data

Isu kedua yang dibawa Koster adalah penertiban turis asing yang melanggar hukum, menyalahgunakan visa, melewati batas masa tinggal, hingga mempertontonkan perilaku yang merendahkan budaya dan martabat Indonesia. Ia menyatakan operasi gabungan perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya reaktif setelah viral.

Ketiga, Koster menyoroti perlunya perbaikan regulasi keimigrasian, termasuk mekanisme visa, visa on arrival (VoA), dan pengawasan lintas sektor agar Bali tidak menjadi tempat main-main bagi warga negara asing yang tidak tertib.

Menanggapi hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyatakan dukungan penuh. Ia menilai kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali sejalan dengan kepentingan nasional, mengingat sektor pariwisata Bali menjadi penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Agus menegaskan siap bersinergi dalam pengawasan dan penindakan.

Baca Juga  Koster dan De Gajah Ngobrol Santai Jelang Rekomendasi Pusat

Ia juga mengungkap bahwa sejak Agustus 2025, kementeriannya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban bagi wisatawan dan orang asing di Bali. Satgas ini diberi kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran visa, aktivitas ilegal, hingga perilaku yang mencoreng nama Indonesia.

Dengan dukungan pemerintah pusat, Koster menegaskan Bali tidak akan memberi ruang bagi wisatawan asing yang seenaknya datang tanpa menghormati aturan. “Kami tidak anti wisatawan, tapi Bali bukan tempat dilanggar,” begitu pesan yang ia tekankan dalam audiensi tersebut.