DPRD Denpasar Targetkan Ranperda SJUT Rampung Akhir Tahun Ini
Denpasar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di Kota Denpasar ditargetkan rampung pada tahun ini.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menata jaringan kabel dan tiang utilitas agar kota menjadi lebih indah, tertib, dan aman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, mengatakan pihaknya tengah mendalami pokok-pokok pikiran dari para pengusul untuk menyempurnakan substansi Ranperda.
“Kami sekarang ini mencoba memahami dan menggali pokok-pokok pikiran dari kawan-kawan pengusul ini semua. Sehingga nantinya kami di Pansus IV lebih siap untuk menyelesaikan Perda ini,” kata dia kepada awak media usai rapat bersama Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (4/11/25).
Suteja menargetkan pembahasan Ranperda rampung dan disahkan pada Desember 2025.
Menurutnya, Ranperda SJUT dan IPT bersifat mendesak untuk segera diterbitkan karena menyangkut ketertiban ruang publik dan estetika kota.
Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, tidak ada lagi kabel-kabel optik yang berseliweran di udara dan mengganggu kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan dan budaya seperti ogoh-ogoh, pengabenan, maupun pemasangan penjor.
“Yang harus ditanam ya ditanam, yang di udara hanya sesuai RTRW. Jadi tidak crossing di jalan. Dengan begitu, adat, budaya, dan komunikasi bisa berjalan baik,” kata Suteja.
Senada dengan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Merta, menegaskan urgensi regulasi tersebut karena kondisi jaringan utilitas di lapangan masih semrawut.
Ia berharap Ranperda SJUT dan IPT dapat menjadi payung hukum dalam penataan dan pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Denpasar.
“Jadi agar Kota Denpasar lebih cantik, masyarakat lebih nyaman, lebih aman. Kemudian masyarakat melihatnya tenang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan