Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar meninjau lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Sabtu (15/11/25).

Peninjauan dilakukan di area seluas sekitar 6 hektare di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

“Sesuai dengan pembagian tugas bahwa pemerintah daerah bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal 5 hektar, dan di Kota Denpasar lahan ini sudah ada luas 6 hektar, dan itu adalah lahan yang paling memungkinkan dan memenuhi persyaratan,” ujar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani MoU dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo. “Dari perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami juga telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.

Baca Juga  Muncul Calon Penantang di Pilwali Denpasar 2024, Ini Kata Jaya Negara

Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan sampah sekaligus mendukung transisi energi bersih di kawasan Denpasar.

“PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah. Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pengolahan sampah berkelanjutan,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan tujuh wilayah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama, yaitu Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), DI Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Seluruh daerah diberi waktu pembangunan sekitar 1 tahun 8 bulan hingga maksimal 2 tahun sejak penetapan.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir