Jembrana – Motif dua pemuda asal Jembrana, Kharisma Aria Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) mencoret bendera merah putih akhirnya terungkap. Menurut keterangan polisi kedua pelaku mecoret bendera merah putih karena kesal dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Kedua pelaku melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram, dimana kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Adhi menyebut sebelum aksi corat-oret bendera, kedua pemuda tersebut nongkrong sambil minum arak di salah satu warung dekat taman kota Negara, Jembrana. Keduanya membahas ketidaksetujuannya dengan RKUHAP yang baru disahkan DPR RI.

Baca Juga  Ngaku Dokter Ternyata Gadungan Nekat Buka Praktik Aborsi di Dalung

Berawal dari diskusi sambil mabuk itu, keduanya lalu berniat merusak bendera Merah Putih di Taman Kota. “Setelah itu, satu tersangka mengajak melakukan corat-coret bendera di taman kota. Yang satu tersangka lagi pergi membeli catnya,” jelas Adhi.

Setelah cat semprot dibeli, kedua pelaku menuju ke tiang bendera. Andy menurunkan bendera, sedangkan Kharisma membuka kain bendera agar bisa dicoret dengan tulisan RKUHAP.

“Yang satu tersangka (Kharisma) dia ini anak band dan emang orang (dengan keterampilan menggambar) grafiti. Karena kerja (tukang) sablon,” kata Adhi.

Setelah mencoret bendera, Andy pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sangkaragung, Jembrana. Namun, Kharisma melanjutkan aksi vandalisme di sejumlah titik lain, yakni SPBU Ngurah Rai, Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani, dan pos satpam di Pasar Umum Bahagia Negara.

Baca Juga  Tatap Muka Polda Bali dan Driver ASK: Jaga Harmoni Kamtibmas di Pintu Gerbang Pulau Dewata

 

Reporter: Yulius N