Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terkait proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) yang dibangun di kawasan wisata Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu resmi dihentikan total dan diperintahkan dibongkar akibat melakukan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan keselamatan publik.

Koster menjelaskan bahwa pembangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, kegiatan pembangunan dilakukan pada kawasan pesisir dan sempadan jurang yang memiliki fungsi lindung berdasarkan Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020, sehingga dilarang adanya bangunan permanen yang mengubah bentang alam.

Baca Juga  Gerebek Prostitusi Berkedok Spa, Koster Dukung Polda Tegakkan Hukum demi Martabat Bali

“Bali bukan wilayah bebas aturan. Kalau melanggar tata ruang dan membahayakan keselamatan manusia, proyek harus dihentikan dan dibongkar. Tertibkan!” tegas Koster di Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Lebih jauh, Koster mengungkap proyek tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan sesuai ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara konstruksi menempel pada tebing karst yang sangat rawan dan dapat mengancam keselamatan.

Sebagian struktur juga diketahui berdiri di atas Alas Hak Tanah Negara tanpa izin pemanfaatan ruang. “Investasi di Bali itu boleh, tapi harus mencintai Bali, menjaga Bali. Bukan merusak ruang hidup kami demi keuntungan sepihak,” tegas Koster.

Dengan temuan pelanggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan. Pembongkaran mandiri paling lambat 6 bulan, serta diperintahkan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang paling lambat 3 bulan setelah pembongkaran.

Baca Juga  PPP Buka Peluang Usung Wayan Koster Untuk Pilgub Bali

Jika investor tidak mematuhi perintah ini, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran langsung sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan sanksi administratif dan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan melanggar tata ruang dan lingkungan.

“Keberhasilan pariwisata Bali ditentukan oleh kelestarian alamnya. Itu yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya mengingatkan.

Ia menyatakan bahwa Bali butuh investasi, tetapi bukan investasi serakah yang merusak ekosistem dan mengabaikan aturan. Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan.

“Kegiatan investasi di Bali ke depan hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi,” tandasnya.

Baca Juga  Nasdem Bali Buka Peluang Dukung Wayan Koster di Pilgub 2024

Keputusan ini disambut positif publik, sebagai sinyal kuat bahwa Bali tidak tunduk pada investor nakal yang mengorbankan keselamatan dan masa depan pariwisata berkelanjutan.

Dengan langkah itu, Koster menegaskan kembali komitmennya, Bali harus tetap indah, aman, dan bermartabat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi bagi generasi mendatang.