Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali buka suara terkait rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan bahwa sejumlah poin yang diusulkan dalam revisi UU Pemilu kali ini mendorong penyelenggaraan pemilu ke arah yang semakin berkualitas.

“Saya sudah membaca ya, memang beberapa (poin) bagus,” ujar Lidartawan usai mengikuti seminar nasional di Universitas Udayana, Selasa (25/11/2025).

Lidartawan menyebut KPU RI beberapa kali telah menyelenggarakan pertemuan bersama seluruh KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota membahas perihal ini.

“KPU RI sudah membuat beberapa kali pertemuan tentang mencoba untuk melihat sistem pemilu karena di situ ada masyarakat sipil mengusulkan mixed member,” jelasnya.

Baca Juga  Gibran Disebut Bakal Kasih Kejutan di Debat Cawapres

Lidartawan menambahkan, KPU Bali sendiri telah menyampaikan beberapa poin terkait revisi UU Pemilu setiap kali pertemuan dengan KPU RI.

“Kami di KPU Bali juga menyampaikan hal-hal apa yang kita dapat kemarin, di mana keunggulannya, di mana kekurangannya, supaya juga masyarakat sipil tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Putu Agus Tirta Suguna berharap kodifikasi UU Pemilu ini bisa memperkuat kembali peran Bawaslu dalam menjalankan tugasnya di kancah Pemilu.

“Memperkuat kembali Bawaslu itu sendiri, kemudian juga mengakomodir dan mengevaluasi terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu yang sudah kita lakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aturan etika penyelenggara dalam Revisi UU Pemilu. Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya bakal menjadi pedoman penyelenggara khususnya Bawaslu dalam bertindak.

Baca Juga  Lidartawan Ingatkan KPU Kabupaten Kota Hati-hati!

“Nah ini kita jadikan sebuah pedoman untuk selalu kita berpedoman terkait dengan perilaku kita sebagai penyelenggara. Sehingga dimasukkanlah nanti terkait dengan etika dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini,” ujarnya.

 

Reporter: Yulius N