Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas dalam PKPU Terbaru Mengenai PAW
Denpasar – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kembali diubah. Terbaru, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memprioritaskan keterwakilan perempuan dalam hal penggantian antarwaktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh KPU Kota Denpasar melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Megawati Purnama Sari Wijaya saat sosialisasi dengan masing-masing perwakilan partai politik di wilayah Kota Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Megawati menjelaskan, dalam aturan tersebut, jika terdapat calon pengganti laki-laki dan perempuan dengan perolehan suara yang sama, maka perempuan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai pengganti.
“Tapi kalau seandainya kedua-duanya perempuan, yang dipilih adalah nomor urut paling atas,” jelas Megawati.
Selain prioritas keterwakilan perempuan dalam penggantian antarwaktu, hal lain yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 adalah calon pengganti wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
“Itu adalah hal yang wajib yang ditegaskan dalam PKPU 3 Tahun 2025. Itu harus disampaikan sebagai syarat yang bersangkutan itu berhak menjadi calon penggantian antarwaktu,” imbuhnya.
Termasuk jika anggota dewan aktif tersandung kasus hukum atau persoalan di internal partainya. Megawati menjelaskan, PKPU terbaru menegaskan bahwa KPU baru akan memproses PAW setelah proses hukum tuntas atau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta persoalan di internal partai telah diselesaikan.
“Kami (KPU) sifatnya pasif, menunggu. Jadi kami tidak serta-merta langsung menentukan siapa nama calon yang menjadi PAW anggota dewan yang diberhentikan atau berhenti,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan