Denpasar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni imbau para paslon turunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di luar yang akan difasilitasi KPU terakhir di tanggal 12 Oktober 2024.

“Kami sudah men-deadline pasangan calon dengan bersurat dan juga menyampaikan secara lisan untuk menurunkan alat peraga sosialisasi,” kata dia kepada awak media di Denpasar, Senin (7/10/24).

Apabila melebihi tenggat waktu, pihaknya mengatakan akan menurunkan langsung APS tersebut berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP, dan Polresta Kota Denpasar.

Lebih lanjut, KPU Denpasar akan memfasilitasi 4 buah baliho per kecamatan. Sedangkan, untuk spanduk disediakan 43 buah dan akan didistribusikan sebanyak 1 buah spanduk di setiap desa atau kelurahan.

Baca Juga  Kerahkan 271 Personel, Polda Bali Pastikan Debat Perdana Pilgub Aman

“Paslonnya bisa mengadakan tambahan 200% dari pengadaan KPU dan untuk menandai yang mana memang APK yang sah, pengadaan KPU maupun tambahan dari pasangan calon, kami akan memberikan stempel untuk alat peraga kampanye tersebut. Jadi kalau ada alat peraga kampanye yang tidak berstempel berarti itu di luar dari fasilitasi KPU dan tambahan 200%” sambungnya.

Senada dengan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana memastikan pemasangan alat peraga kampanye disesuaikan dengan titik-titik yang telah ditentukan.

“Kalau memang di luar titik apk tersebut, baik itu yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diperbanyak oleh tim paslon, kita akan awasi dan nantinya di luar itu kita akan anggap pelanggaran karena tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Denpasar,” tandasnya.

Baca Juga  PHRI Bali ke Calon Pemimpin Bali Mendatang: Berikan Kenyamanan Bagi Pelaku Usaha

Reporter: Komang Ari