KPU Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Terkait PKPU Terbaru Nomor 3 Tahun 2025
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 3 Tahun 2025 kepada partai politik di wilayah Kota Denpasar, Selasa (16/11/2025).
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan terkait poin-poin terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Denpasar, Megawati Purnama Sari Wijaya, lalu diikuti dengan tanya jawab oleh masing-masing partai politik dan pihak terkait.
Dalam pemaparannya, Megawati menegaskan bahwa penanganan PAW adalah tugas penting KPU karena berkaitan dengan keberlanjutan anggota legislatif sebagai representasi masyarakat.
Ia menjelaskan, selama masa jabatan anggota DPRD, ada kemungkinan muncul kondisi tertentu yang membuat seorang anggota tidak bisa lagi melanjutkan tugasnya. Dalam situasi seperti itu, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) harus dijalankan sesuai ketentuan terbaru.
“Ini memang sifatnya wajib karena setiap kita menerima produk hukum baru wajib kita sosialisasikan kepada pihak yang berhak menerima informasi dari regulasi tersebut (PKPU Nomor 3 Tahun 2025),” ujar Megawati usai sosialisasi.
Megawati menjelaskan, PKPU terbaru menegaskan sejumlah hal penting terkait mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi poinnya adalah penekanan soal proses PAW dimulai dari pengusulan, menyampaikan kepada KPU bahwa ada anggota dewan yang diberhentikan atau berhenti karena beberapa alasan,” tukasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing partai di tingkat kota Denpasar, Sekretariat Dewan Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar dan perwakilan dari Pemerintah Kota Denpasar.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan