Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Mafia Solar di Sesetan
Denpasar – Polda Bali menetapkan lima orang tersangka mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kelima orang itu adalah NN (54) asal Sesetan, Denpasar selaku direktur, dan empat orang bawahannya, MA (48) asal Jalan Sulastri II Denpasar, ND (44) AG (38) asal Kubu, Karangasem, dan ED (26) asal Manggarai, NTT.
Mereka diketahui memiliki gudang penampung solar berkapasitas 9,900 liter. Gudang tersebut telah beroperasi selama enam bulan atas nama PT. Lianinti Abadi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyebut kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember 2025.
“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar. Dan telah menetapkan 5 orang tersangka
dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Kronologi Pengungkapan
Menurut Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo pengungkapan berawal dari penyelidikan Polisi. Saat memantau di TKP, Polisi melihat sebuah mobil Isuzu Panther melintas menuju gudang yang diduga menimbun BBM subsidi membawa solar.
Polisi kemudian menahan mobil tersebut. Saat diinterogasi supir yang mengendarai mobil tersebut berinisial ED mengaku mengangkut solar ke gudang penampung. Tangki mobil diketahui telah dimodifikasi untuk mengisi solar dengan jumlah yang besar.
“ED menerangkan bahwa sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang PT. Lianinti Abadi berlokasi di Jalan Pemelisan,” ujar Kombes Pol Teguh Widodo.
Setelah menginterogasi sopir, polisi kemudian memasuki gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM jenis solar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi, dengan rincian satu unit dalam kondisi berisi solar dan dua unit lainnya dalam keadaan kosong.
Polisi juga menemukan enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar, satu unit truk yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta satu unit mobil boks yang juga dimodifikasi untuk penyimpanan BBM. Selain itu, terdapat dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
“Saat diiterogasi pengurus inisial MA dan AG diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi. Solar itu dijual kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal dengan harga Rp10.000/liter,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.
Potensi Kerugian Negara
Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan solar selama sekitar enam bulan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp4.896.000.000 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan