Buleleng – Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan dan menyegel aktivitas alih fungsi lahan di kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Buleleng. Sekitar satu hektar kawasan yang selama ini berfungsi sebagai hutan penyangga dilaporkan telah ditebang, meski secara tata ruang tidak diperbolehkan untuk dibuka apalagi dialihfungsikan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari status HGB. Menurut dia, tata ruang memiliki aturan tegas yang tidak bisa ditabrak atas nama investasi.

“Kita bicara tata ruang, ada aturannya. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sudah sangat jelas mengatur tata ruang. Sekarang soal HGB ini kami perdalam, berapa luasannya, kami dengar sekitar 98 hektare. Itu akan kami telusuri, apakah HGB itu berasal dari tanah negara, tanah penguasaan negara, atau dari tanah milik,” kata Supartha saat memimpin inspeksi lapangan di Handara Golf, Kamis (22/1/2025).

Baca Juga  Picu Keresahan, Warga Minta Pemkab Buleleng Turunkan Plang PT SBH di Tanah Negara

Pansus menilai penebangan tersebut melanggar prinsip dasar penataan ruang. Dalam satu kawasan HGB, tetap terdapat pembagian fungsi ruang yang wajib dipatuhi. Hutan penyangga memiliki fungsi ekologis vital menjaga keseimbangan lingkungan, menahan limpasan air, mencegah erosi, serta melindungi kawasan hilir dari ancaman banjir.

“Fungsi itu melekat pada ruangnya, bukan pada status haknya. Menebang hutan penyangga, meskipun berada di dalam HGB, adalah pelanggaran terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujar Supartha.

Persoalan menjadi kian serius karena lahan yang ditebang diduga dialihfungsikan untuk bangunan komersial yang disewakan kepada pihak asing, bahkan disinyalir disewakan kembali. Pola berlapis ini dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian HGB dan berpotensi melanggar hukum agraria.

Baca Juga  Terbukti Tak Ada Hak, Plang Klaim Kepemilikan PT SBH Diturunkan Manajemen dari Tanah Negara

“Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tegas. Tidak boleh ada pengalihan hak kepemilikan kepada orang asing. Yang ada hanya hak sewa atau hak pakai, itu pun dengan batasan waktu dan syarat ketat. Ini yang akan kami dalami, termasuk keterkaitan antara HGB dan HPL,” kata Supartha.

Pansus TRAP menilai praktik tersebut mencerminkan eksploitasi ruang yang mengabaikan fungsi ekologis. Negara, kata Supartha, memberikan hak guna, bukan izin merusak lingkungan.

Langkah penyegelan ini menjadi sinyal keras bahwa alih fungsi lahan yang melanggar tata ruang tidak lagi ditoleransi. Kasus Handara juga membuka pertanyaan lebih besar, berapa banyak hutan penyangga lain yang diam-diam ditebang dengan dalih HGB dan investasi?

Baca Juga  Audiensi ke BPN, Warga Protes Bali Handara Kangkangi Tanah Negara

Pansus menilai lemahnya pengawasan serta minimnya informasi di tingkat desa berpotensi membuat pelanggaran serupa terus berulang. Dampaknya, warga di kawasan hilir kembali menanggung risiko, terutama saat musim hujan.

Kini, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan melanjutkan penelusuran. Bukan hanya pada apa yang dibangun, tetapi juga pada siapa yang mengendalikan dan diuntungkan dari alih fungsi ruang tersebut.