WacanaBali.com, Jembrana -Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah. Satpol PP Jembrana bersama Polres Jembrana melaksanakan penertiban reklame yang sudah tidak berlaku, tidak berizin, serta salah pemasangan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara,Rabu (11/02/26).

Kegiatan tersebut menyasar reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan menemukan sebanyak 21 reklame bermasalah, terdiri dari 9 spanduk dan 12 baliho. Temuan tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Banjar Tengah, Kelurahan Baler Bale Agung, hingga Desa Kaliakah.
“Sebagian besar reklame sudah kedaluwarsa, rusak, roboh, tidak memiliki izin, hingga dipasang tidak sesuai ketentuan,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga  Diinstrusikan Dewan, Satpol PP Segel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Kawasan Hutan TNBB

Lanjutnya seluruh reklame yang melanggar langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP Jembrana untuk didata sebagai barang bukti. Sementara itu, satu spanduk milik Polres Jembrana yang sudah rusak di kawasan perempatan TMP dikembalikan dan diamankan di pos polisi setempat.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Jembrana mengimbau seluruh pihak agar memasang reklame sesuai aturan yang berlaku serta memperhatikan masa berlaku dan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,”tutupnya.