Wacanabali.com, Denpasar – Wayan Koster menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota operasional angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir di Bali.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan organisasinya merupakan perhimpunan sopir yang konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penataan transportasi darat. Ia menegaskan dukungan terhadap regulasi daerah yang bertujuan menciptakan sistem transportasi tertib dan berkeadilan.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujar Suwendra.

Baca Juga  Perda Sedang Dirancang, Wisman Masuk Bali Akan Dicek Saldo Tabungan

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan serta penataan operasional di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, guna meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kebijakan tersebut juga mengedepankan perlindungan sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di Bali.

Suwendra menjelaskan BTB telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional disebut masih kerap terkendala proses administratif dan teknis di lapangan.

Baca Juga  Pembangunan Tahap II Turyapada Tower Dikebut, Koster Pastikan Rampung 2026

“Sertifikasi dan standardisasi sedang kami proses. Kami memohon dukungan terkait persetujuan kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir agar mereka mendapat perlindungan kerja yang layak,” katanya.

Menanggapi hal itu, Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal Bali.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Ia juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Untuk menjamin ketertiban dan pengawasan, pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas lebih tertib dan terdata dengan baik.

Baca Juga  Saudi Airlines Buka Rute Penerbangan Jeddah-Bali, Koster Beri Pesan Begini

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Penataan transportasi ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Gubernur berharap regulasi yang telah ditetapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus perlindungan sosial bagi para pengemudi di Bali.