Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pariwisata berkualitas ke DPRD Bali. Perda tersebut akan mengatur keberadaan wisatawan asing selama berlibur di Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pengecekan saldo tabungan wisatawan asing saat masuk Bali.

“Untuk memastikan mereka (wisman) memiliki uang yang cukup akan dicek buku tabungan dalam 3 bulan terakhir,” ujar Koster disela-sela acara ngopi bersama anak muda dalam rangka perayaan Tumpek Kruluk di Tan-Panama Coffee, Sabtu (3/1/2025).

Koster menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan wisatawan asing itu memiliki uang yang cukup selama berlibur di Bali. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi turis asing yang terlantar akibat kehabisan uang di Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Percepatan Proyek Strategis, Siapkan Infrastruktur Bali Menuju 2026

“Kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini dua sampai tiga minggu, jadinya terlantar dia,” imbuh Koster.

Dengan begitu kata Koster, wisatawan asing yang berlibur di Bali dengan uang yang cukup, bisa menikmati liburan berkualitas dan dapat lebih lama di Bali.

“Jangan sampai banyak wisatawan di Bali akhirnya uangnya tidak cukup. Lama-lama di Bali menimbulkan masalah,” jelas Koster.

Ia mengatakan, Perda tersebut tengah dirancang dan akan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas. Ia pastikan berlaku tahun ini.

“Raperda sudah hampir finish, jadi di DPRD saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini,” ujar Koster.

Baca Juga  Koster: Penutupan Suwung Tetap Jalan, 28 Februari 2026 Batas Akhir

 

Reporter: Yulius N