Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Mauliana menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi anak terlantar di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/02/2026), sebagai langkah konkret memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum yang sah.

Kesepakatan tersebut turut disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kehadiran dua menteri ini menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak, khususnya kelompok rentan seperti anak terlantar.

Kajati Bali Chatarina Mauliana menegaskan bahwa pemenuhan hak anak atas pendidikan dan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara serius dan berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menekankan hak setiap anak atas pendidikan serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun nonfisik.

Baca Juga  Gagasan Haluan Pembangunan Bali Curi Perhatian Gen Z

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan minimal 13 tahun dan pelayanan kesehatan yang layak, baik fisik maupun mental,” ujar Chatarina. Ia menambahkan, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat utama agar anak dapat mengakses pendidikan, bantuan sosial seperti PIP dan KIP, layanan BPJS, imunisasi, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Menurutnya, NIK juga berfungsi sebagai identitas resmi yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari potensi kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Data menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong tinggi di Bali, sehingga penguatan sistem administrasi kependudukan menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan.

Baca Juga  Strategi Koster Tata Masa Depan Bali! Bentuk BUMD Pangan, Energi Hingga Transportasi

“Kita tidak dapat mewujudkan SDM Indonesia yang unggul tanpa memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang optimal serta berkelanjutan,” tegasnya. Ia menambahkan, bagi pemerintah, NIK memastikan program dan anggaran berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 3.000 anak kategori terlantar di Bali dari total populasi sekitar 4,4 juta jiwa. Meski secara persentase tergolong kecil, ia menilai angka tersebut tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau melihat jumlah penduduk Bali, memang kecil. Namun jika dikaitkan dengan status anak terlantar, maka angka 3.000 ini besar dan harus segera ditangani,” tegas Koster. Ia memastikan Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota segera menggelar rapat koordinasi untuk menyusun panduan, rencana aksi, serta memperkuat sinergi dengan desa dan desa adat.

Baca Juga  Dukungan Penuh Koster, Pulau Dewata Siap Guncang Kejurnas Barongsai 2025

Koster menekankan pendekatan “jemput bola” akan diterapkan agar seluruh anak terlantar segera mendapatkan NIK dan akses layanan dasar. Dengan kolaborasi lintas sektor yang solid, ia optimistis persoalan administrasi kependudukan anak terlantar dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kita akan buat panduannya, susun rencana aksi, dan bersinergi sampai ke tingkat desa adat. Dengan kerja bersama, saya yakin penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu lama,” tandasnya.