Wacanabali.com, Denpasar – Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa menyebut Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya ada sejumlah catatan yang diberikan Kemendagri, mulai dari substansi pengaturan, perbaikan redaksi, hingga penegasan ruang lingkup.

Suyasa yang juga koordinator Raperda AKSP itu menyampaikan, catatan Kemendagri mencakup penyempurnaan materi muatan, perbaikan redaksi, hingga narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali ini, catatan Kemendagri mencakup penyempurnaan materi muatan, perbaikan redaksi, hingga narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

‘Memang ada beberapa pembenahan, terutama soal bahasa dan ruang lingkup materi muatan. Itu yang kami sempurnakan kembali,” ujar Anggota DPRD Bali itu.

Baca Juga  Marak Vila Liar, Adhi Ardhana: Sikat!

Salah satu poin penting yang diminta untuk revisi adalah judul perda. Saran dari Kemendagri agar aturan tidak hanya mengatur Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP), tetapi diperluas menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara umum.

Namun Pansus tetap mempertahankan argumentasi bahwa Bali membutuhkan regulasi khusus di sektor pariwisata. “Bali sangat memerlukan perda khusus tentang pariwisata. Ini untuk menjawab persoalan dan benturan di lapangan yang selama ini terjadi,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, pengaturan ASK secara umum memang lebih luas, tetapi memerlukan waktu dan pembahasan lebih panjang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan disusun perda tersendiri untuk ASK secara umum.

Terkait syarat KTP Bali dan plat nomor DK, Suyasa menegaskan substansinya tetap dipertahankan. Hanya saja, redaksinya akan diperhalus agar tidak terkesan diskriminatif.

Baca Juga  Cipayung Plus Bali Demo Tuntut KPU Jalankan Putusan MK

“Arahannya bagaimana membahasakan agar tidak terlalu vulgar. Intinya lebih pada pengawasan dan pendataan administrasi, seperti domisili di Bali,” jelasnya.

Kemendagri juga memberi perhatian pada pengaturan tarif agar tidak memunculkan kesan ketidakadilan, khususnya dalam penyebutan tarif bagi WNI dan WNA.

“Nanti pengaturan tarif akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Bahasanya diperhalus agar tidak menonjolkan perbedaan,” katanya.

Kata Suyasa, pihaknya menargetkan penyempurnaan draf rampung dalam 15 hari sebelum kembali dikirim ke Kemendagri untuk memastikan hasil fasilitasi final.

“Targetnya 15 hari. Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar karena ini untuk kepentingan bersama menjaga pariwisata Bali agar lebih baik,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N