Wacanabali.com, Denpasar – Pimpinan DPRD Bali resmi menetapkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) hingga September 2026. Penetapan perpanjangan ini dilakukan usai rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali, Senin (2/3/2026).

“Sesuai Tatib (diperpanjang) 6 bulan, setiap 6 bulan,” ujar Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack ditemui usai rapat.

Untuk struktur keanggotaan, Made Supartha masih akan menduduki jabatan ketua. Penunjukan ini berdasarkan kursi terbanyak di DPRD Bali.

“Ketuanya tetap pak Made Suparta. Ketua tetap dari PDIP Perjuangan karena kursi terbanyak,” imbuhnya.

Dewa Jack menjelaskan, hasil rapim memutuskan tiga hal penting, yakni memperpanjang masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali, melakukan peremajaan keanggotaan Pansus TRAP, serta menetapkan anggaran Pansus TRAP ke dalam anggaran induk tahun 2026.

Baca Juga  Pemprov Bali Beri Masukan untuk Ranperda Layanan Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

“Jadi pelaksanaan Pansus TRAP yang kemarin dibentuk mendadak karena pelaksanaan anggaran setahun sebelumnya dipindah di tahun 2026 berjalan sesuai anggaran dan peraturan berlaku,” jelasnya.

Dewa Jack menyebut kehadiran Pansus TRAP menjadi garda terdepan mengatasi masalah tata ruang, aset dan perizinan di Pulau Dewata.

“Tetap kita akan kawal demi terjaganya aset-aset yang ada kemudian terjaganya juga bahwa tata ruang yang ada di Bali dan disepakati itu diawasi oleh lembaga yang memang punya tugas pokok dan fuksi sebagai pengawas yaitu DPRD Bali,” pungkas Bendahara DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

 

Reporter: Yulius N