Wacanabali.com, DENPASAR – Pemilik pabrik pengolahan ikan di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan, mangkir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Rabu (25/3/2026). Ketidakhadiran tersebut membuat proses klarifikasi terkait legalitas usaha terpaksa ditunda.

Pihak yang hadir dalam pemanggilan hanya mengaku sebagai perwakilan pemilik. Namun, kehadiran tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi terkait perizinan dan operasional pabrik.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari pemilik atau penanggung jawab utama perusahaan untuk memastikan kejelasan dokumen usaha.

Baca Juga  Diduga Alih Fungsi Lahan Tahura Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Sidak KEK Kura-Kura Bali

“Kalau bukan pemilik, minimal penanggung jawab. Kami perlu klarifikasi langsung terkait izin. Kalau hanya karyawan, tentu tidak bisa menjelaskan secara detail,” tegasnya.

Menurut Nendra, pemanggilan ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memiliki dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, khususnya dalam pengelolaan limbah produksi. Hal ini penting mengingat adanya dugaan pencemaran yang mencuat di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan apakah perusahaan ini memiliki dokumen lingkungan atau tidak. Informasi yang beredar menyebutkan belum ada izin, bahkan ada dugaan pencemaran,” jelasnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap pabrik ini juga disampaikan aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia. Ia menilai operasional tanpa izin tersebut berpotensi melanggar regulasi serta mengancam lingkungan, terlebih lokasinya berdekatan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Baca Juga  BTID Disebut Prank Masyarakat Bali, Tukar Guling Lahan Tahura Ngurah Rai Tak Terealisasi

Angastia menyebut sangat disayangkan jika perusahaan yang disebut berorientasi ekspor, bahkan hingga ke luar negeri seperti Amerika Serikat, belum mengantongi kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun Kota Denpasar.

“Perusahaan skala ekspor seharusnya sudah memiliki kajian teknis lingkungan. Ini perlu didalami, apakah izinnya belum selesai atau ada hal lain. Kami masih menggali bersama tim ahli lingkungan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha serta perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Denpasar Selatan. Hingga kini, Satpol PP masih menunggu kehadiran pemilik untuk memberikan klarifikasi resmi.

Reporter: Yulius N