Satu Tahun Kepemimpinan, Koster Perkuat Regulasi untuk Arah Pembangunan Bali
Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan capaian satu tahun kepemimpinannya dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3/2026). Salah satu fokus utama yang disoroti adalah penguatan legislasi daerah sebagai fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali berhasil menerbitkan berbagai regulasi strategis, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Instruksi Gubernur, hingga Surat Edaran. Produk hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pembangunan serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan Bali.
Beberapa Perda strategis yang diterbitkan di antaranya mencakup perubahan aturan pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan, regulasi pelindungan pantai dan sempadan pantai, serta pengendalian alih fungsi lahan produktif.
“Regulasi yang kami susun bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan Bali,” ujar Koster dalam sidang paripurna.
Selain itu, Pemprov Bali juga telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Raperda tersebut meliputi pengendalian toko modern berjejaring, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, serta pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Pada tingkat peraturan kepala daerah, Gubernur Koster menerbitkan enam Peraturan Gubernur strategis. Beberapa di antaranya mengatur tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing, pelaksanaan Program Satu Keluarga Satu Sarjana, serta sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat.
Pemprov Bali juga tengah menyiapkan sejumlah Rancangan Pergub strategis yang ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi tersebut mencakup pemberian insentif investasi, insentif sosial berbasis kearifan lokal, serta penyelenggaraan muatan lokal Bahasa Bali dalam pendidikan formal dan nonformal.
“Kami terus mendorong hadirnya regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman,” tegas Koster.
Selain itu, Gubernur juga menerbitkan lima Instruksi Gubernur strategis, termasuk larangan alih fungsi lahan pertanian serta penghentian sementara izin toko modern berjejaring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan ekonomi lokal.
Di sisi lain, tujuh Surat Edaran Gubernur diterbitkan untuk mendukung penguatan kebijakan daerah, seperti gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, gerakan Bali bersih sampah, serta pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah.
Koster menegaskan bahwa seluruh produk legislasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga arah pembangunan Bali agar tetap terukur, terarah, dan berkelanjutan.
“Penguatan legislasi ini menjadi fondasi dalam mewujudkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan