TPA Suwung Batasi Sampah, Organik Wajib Diolah dari Sumber
Wacanabali.com, Denpasar – Mulai 1 April 2026, wajah pengelolaan sampah Bali memasuki babak baru. TPA Regional Sarbagita Suwung tak lagi menerima semua jenis sampah seperti sebelumnya. Kini, hanya sampah anorganik atau residu yang boleh masuk, sementara sampah organik wajib diselesaikan sejak dari rumah dan kawasan masing-masing.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta pengurangan beban TPA sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional. Praktik open dumping dihentikan, dan TPA difokuskan semata untuk residu agar umur operasionalnya lebih panjang serta risiko pencemaran dapat ditekan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menyebutkan bahwa sekitar 65 persen timbulan sampah di Bali adalah organik. Selama ini, dominasi sampah organik di TPA memicu berbagai persoalan, mulai dari gas metana yang mudah terbakar, bau menyengat, hingga lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana, bau tidak sedap, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya. Karena itu, sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara kini didorong untuk diolah melalui kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota pun bergerak menyesuaikan diri. Pemerintah Kabupaten Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas sekitar 52,2 ton per hari. Ribuan sarana pengolahan seperti bag komposter, tong komposter, dan teba modern juga telah dibagikan kepada masyarakat sebagai dukungan konkret di tingkat rumah tangga.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas mencapai 72,83 ton per hari. Ribuan unit sarana pengolahan tambahan didistribusikan guna memastikan masyarakat tetap memiliki akses fasilitas, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan lahan.
Menurut Arbani, langkah ini bukan sekadar pembatasan, melainkan proses penyesuaian menuju sistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Sampah organik, katanya, memiliki nilai guna jika dikelola dengan benar. Melalui pengolahan sederhana, sampah dapat diubah menjadi kompos yang menyuburkan tanah, meningkatkan daya serap air, dan mendukung pertumbuhan tanaman.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat tanpa dukungan. Penguatan TPS3R dan TPST, bantuan sarana prasarana, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar terus dilakukan secara bertahap. “Ini adalah upaya bersama menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan pembatasan ini, rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat didorong aktif memilah dan mengolah sampah dari sumber. Perubahan besar, sebagaimana disampaikan Arbani, dimulai dari langkah kecil memilah, mengomposkan, dan mengurangi residu agar Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan