Wacanabali.com, Badung – Seorang psikiater asal Amerika Serikat berinisial AHAAS (28) diamankan jajaran Satreskrim Polres Badung karena kabur membawa satu unit Apple MacBook Pro 14 tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB senilai Rp58,2 juta.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.40 Wita di Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu. Saat itu, pelapor bersama rekannya mengantarkan pesanan pelaku berupa satu unit MacBook dan satu unit iPhone 17 Pro Max dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).

Setelah barang diterima dan diperiksa dalam kondisi masih tersegel, pelaku sempat menyatakan pesanan telah sesuai. Pelaku kemudian membawa kedua unit itu dengan alasan hendak mengambil uang tunai di lantai dua dan meminta pelapor menunggu.

Baca Juga  Buruh Bangunan Dibekuk Gegara Curi HP iPhone Milik Bule Rusia di Pantai Pererenan

Namun, saat saksi menegur karena pembayaran belum dilakukan, pelaku justru mengabaikan dan bergegas naik ke lantai dua. Ketika saksi menyusul, kondisi lantai dua sudah gelap dan tertutup, serta pelaku tidak merespons panggilan.

“Saat saksi menyusul ke lantai dua, pintu dalam keadaan tertutup dan lampu mati. Setelah dibuka, pelaku sudah tidak ada dan jendela terlihat terbuka, diduga pelaku melarikan diri melalui jendela tersebut,” jelas Ipda Yuni Eltari, Kamis (16/4/2026).

Pelapor akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Badung. Selajutnya personil Polres Badung berkolaborasi dengan Polsek Kuta Utara melakukan upaya kepolisian di TKP dengan melakukan penyelidikan.

“Pada akhirnya petugas mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polres Badung guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Pendataan ASPER PSBS Badung Capai 65 Persen, Pelaku Usaha Baru 11 Persen

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memesan barang tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran. Ia juga mengakui membawa barang dengan cara melompat dari lantai dua villa menuju mobil yang terparkir di bawah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penggelapan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Yulius N