Wacanabali.com, Jembrana– Kejaksaan Negeri Jembrana, melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atau dalam perkara pencurian sepeda motor, Rabu (15/04/26),

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di serahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Moch. Eko Joko Purnomo didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, serta Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin kepada tersangka I Wayan Saha Merta di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Moch. Eko Joko Purnomo mengungkapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 06 /N.1.16/Eoh.2/04/2026 tanggal 09 April 2026 atas nama Tersangka I Wayan Saha Merta serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 1/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 14 April 2026.

Baca Juga  Lakukan Curanmor, KS Dibekuk Polisi

Berdasarkan syarat dapat dilaksanakan Keadilan Restorative yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, tokoh mayarakat dan keluarga korban merespon positif serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“RJ kasus curanmor ini sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sudah melakukan perdamaian. Tentunya pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”jelasnya.

Lanjutnya, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B- 73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang mekanisme keadilan Restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polsek Gilimanuk Gagalkan Pelarian Curanmor yang Hendak Kabur ke Jawa

Sebeumnya tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wita, diarea persawahan di jalan umum Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Tersangka mencuri sepeda motor Honda/NF 100, DK 5360 WI milik korban. Oleh pelaku sepeda tersebut dijual untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.5 juta.