TPA Suwung Kembali Terima Sampah Organik, Pembuangan Diatur 2 Kali Seminggu
Wacanabali.com, Denpasar – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kembali menerima pembuangan sampah organik dengan skema terbatas, yakni dua kali dalam seminggu.
Kebijakan tersebut diambil setelah Gubernur Bali Wayan Koster berkomunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup menyusul aksi demonstrasi Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali di Kantor PPLH Bali-Nusra, Kamis (16/4/2026).
Koordinator aksi Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan antara perwakilan swakelola dengan Gubernur Bali beserta jajaran.
“Pak Gubernur tadi langsung menghubungi Pak Menteri Lingkungan Hidup sehingga ada hasil bahwa per hari ini disepakati kita diberikan kesempatan untuk membuang sampah dua kali dalam seminggu,” ujar Suarta usai pertemuan.
Menurutnya, mulai Jumat (17/4/2026), pihak swakelola diperbolehkan membuang sampah organik, baik basah maupun kering, ke TPA Suwung hingga 31 Juli 2026. Namun, jadwal pasti hari pembuangan dalam sepekan masih akan ditentukan lebih lanjut.
Suarta menambahkan, setelah masa tersebut berakhir, pihak swakelola akan kembali diundang untuk membahas solusi lanjutan secara bersama.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah menanggapi tuntutan kami dan memberikan solusi sementara,” katanya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan