Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Tim Gabungan Sidak Rumah Kos di Gilimanuk
Wacanabali.com, Jembrana– Sebanyak 23 penduduk pendatang terjaring sidak yang dilaksanakan petugas gabungan di Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana Bali, Senin (20/04/26). Mereka kedapatan tidak memiliki surat keterangan sebagai penduduk non permanen.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma , saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kegiatan penertiban penduduk pendatang merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menertibkan administrasi kependudukan warga nonpermanent di wulayahnya.
Kegiatan ini melibatkan unsur lintas sektor di antaranya Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, perangkat kelurahan Gilimanuk,, Linmas, Polprades, personel Brimob, kepala lingkungan dan serta LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Sasaran sidak meliputi sejumlah rumah Kost yang tersebar di Lingkungan Asri, Samiana, Penginuman, dan lingkungan Asih.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 23 orang penduduk pendatang yang belum memiliki surat keterangan sebagai penduduk non permanen,” ungkapnya.
Lanjut Lurah yang akrab disapa Gus Tony, Penduduk non permanen memiliki peran penting dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pembinaan .
“Kami menghimbau seluruh penduduk nonpermanen agar tertib administrasi dan turut menjaga keamanan lingkungan,”ujarnya.
Pihaknya juga meminta penududk non permanen untuk aktif mengikuti kegiatan masyarakat seperti gotong royong yang rutin dilaksanakan setiap bulan pada minggu pertama guna menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan