Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar tersebut berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah terdapat Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Kemudian dari unsur konsumen diisi oleh Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPSK yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota menjalankan amanah dengan penuh dedikasi mengingat BPSK memiliki peran strategis di tengah semakin dinamisnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
Menurut Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan persoalan maupun konflik. Permasalahan tersebut dapat muncul akibat sistem maupun kasus yang secara langsung merugikan konsumen.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan BPSK dinilai penting untuk menghadirkan penyelesaian yang berimbang. Perlindungan konsumen, kata Koster, harus tetap berjalan tanpa membuat pelaku usaha menjadi pihak yang dirugikan.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Koster.
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). Sumber: ist
Ia menegaskan, keberadaan BPSK semakin penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara wisatawan, konsumen, serta pelaku usaha membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Koster juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan BPSK, salah satunya melalui peningkatan honor bagi para anggota.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Koster meminta anggota BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. BPSK juga diminta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat melibatkan pelaku usaha dan konsumen.
Langkah tersebut dinilai penting agar BPSK memiliki manajemen yang bersifat antisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan perlindungan konsumen di Bali.
Koster berharap keberadaan BPSK nantinya tidak hanya terbatas di Kota Denpasar. Ia mendorong agar lembaga serupa dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali sehingga akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen semakin luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Menurutnya, komposisi unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa konsumen berjalan secara objektif, adil, dan berintegritas.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” katanya.
Ia menekankan, seluruh anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi rasa keadilan. Selain menangani sengketa, BPSK juga diharapkan mampu memetakan potensi persoalan dan menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Bali.
Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.
