Wacanabali.com, Denpasar – Lima pelaku penganiayaan brutal yang berujung pada pembakaran terhadap dua anak buah kapal (ABK) di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada April 2026 lalu, kini diseret ke pengadilan. Kelima pelaku itu masing-masing bernama Nurdin, Dede Hamsah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian dan Deni Rizaldi.

Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU Nissa Jullina Maharani mengungkap kronologi aksi kekerasan yang menewaskan korban Egi Ramadhan dan Hisam Adnan.

Kasus ini bermula dari persoalan antara Nurdin dan Iyan Sopian dengan korban Egi Ramadhan. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan masalah sesama anak buah kapal.

Baca Juga  Dua Buruh Proyek Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor

Sebelum perselisihan terjadi, kelima pelaku diketahui berada di mes ABK di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan menikmati minuman beralkohol.

Sementara korban Egi Ramadhan disebut sempat mencari Nurdin di tempat tinggalnya dengan tujuan mengajak berkelahi.

Namun para pelaku bersama Deni Rizaldi kemudian sepakat mencari Egi Ramadhan untuk menanyakan maksud korban mengajaknya berkelahi.

Mereka kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P 2089 UE. Motor tersebut milik Santi Rahayu dan disewa oleh Nurdin.

Dalam perjalanan, Nurdin juga membawa sebuah botol kaca merek kawa-kawa warna hijau.

Sesampainya di lokasi, mereka melihat Egi Ramadhan, Hisam Adnan, dan Budi Lestiono sedang tidur di pinggir jalan dalam kondisi mabuk.

Baca Juga  Hakim Tunda Vonis Kasus Flame Spa, Ini Alasannya

Sadat Agusnia yang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi. Para terdakwa turun dan berlari menuju ketiga orang tersebut, sedangkan Deni Rizaldi diperintahkan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut dakwaan JPU, Iyan Sopian kemudian memukul Budi Lestiono satu kali menggunakan balok kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Pukulan tersebut ditangkis hingga balok kayu itu patah.

Setelah itu, Nurdin memukul Budi menggunakan botol kaca kawa-kawa yang sebelumnya dibawanya. Pukulan tersebut juga ditangkis hingga botol pecah.

Dede Hamzah kemudian memukul Budi menggunakan tangan kanan ke bagian kepala saat korban berlari. Budi akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi.

Selanjutnya, Iyan Sopian menghampiri Egi Ramadhan yang saat itu dalam kondisi mabuk. Ia kemudian memukul korban dengan tangan kanan.

Baca Juga  Curi Uang Kotak Amal Mushola di Jimbaran, Pria Ini Ditangkap Polisi

Setelah aksi penganiayaan secara brutal itu, kedua lalu dibakar hidup-hidup sehingga kedua korban Egi Ramadhan dan Hisam Adnan dinyatakan meninggal dunia pada 10 April 2026.

Berdasarkan surat kematian yang diterbitkan rumah sakit Sanglah, Egi Ramadhan dan Hisam Adnan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Reporter: Yulius N