49 Media Promosi Ditertibkan Satpol PP Denpasar di Sejumlah Ruas Jalan
Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (22/9/2026).
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, meliputi Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta estetika kota. Penertiban dilakukan agar fasilitas umum tetap tertata dan nyaman digunakan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 49 media promosi. Rinciannya terdiri dari 8 baliho, 21 pamflet, 10 banner, 5 spanduk, dan 5 umbul-umbul.
Bawa Nendra menjelaskan, penertiban dilakukan pada sejumlah titik yang ditemukan pemasangan media promosi maupun informasi di fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Bawa Nendra.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho, spanduk, banner, pamflet, maupun umbul-umbul di ruang publik.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala terhadap berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Kota Denpasar.

Tinggalkan Balasan