Bahas RUU BUMD, DPD RI Apresiasi Kinerja dan Tata Kelola Bank BPD Bali
Wacanabali.com, Denpasar – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyerap masukan dari pelaku BUMD sekaligus menyelaraskan pandangan dalam penyusunan regulasi. DPD RI mendorong agar RUU BUMD mampu memperkuat posisi BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
FGD dihadiri Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Bali I Komang Merta Jiwa, anggota PPUU, tim staf ahli DPD RI, Komisaris Utama Bank BPD Bali, jajaran direksi, serta para kepala satuan kerja Bank BPD Bali.
RUU BUMD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab sejumlah tantangan BUMD, antara lain keterbatasan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan internal, serta ketergantungan terhadap APBD.
Dalam rancangan tersebut, DPD RI juga mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD. Lembaga ini diharapkan dapat mendukung investasi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah.
Bank BPD Bali Dinilai Jadi Role Model
Anggota DPD RI asal Bali, I Komang Merta Jiwa, mengatakan Bank BPD Bali dipilih sebagai lokasi FGD karena dinilai memiliki kinerja yang dapat menjadi referensi dalam pembahasan RUU BUMD. Ia menyebut bank milik pemerintah daerah tersebut menunjukkan tata kelola yang sehat, adaptif, dan berdaya saing.
“Bank BPD Bali merupakan salah satu BUMD yang sehat, adaptif, dan berdaya saing. Karena itu, kami melihat penting untuk menyerap masukan langsung dari Bank BPD Bali dalam penyusunan RUU BUMD,” ujar Merta Jiwa.
Penilaian tersebut sejalan dengan data yang disampaikan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma. Berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan oleh otoritas, Bank BPD Bali memperoleh peringkat 2 atau kategori sehat. Sementara itu, tingkat tata kelola bank juga berada pada peringkat 2 atau kategori baik per Desember 2025.
Sudharma menyambut baik kepercayaan DPD RI yang menjadikan Bank BPD Bali sebagai mitra dialog dalam pembahasan arah regulasi BUMD. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar BUMD dapat bergerak secara korporasi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri,” kata Sudharma.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnis. Menurutnya, BUMD sektor jasa keuangan juga telah berada dalam kerangka regulasi nasional yang ketat serta menjalani pengawasan dan audit internal maupun eksternal.
“Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD,” ujarnya.
Dorong Kepastian Hukum dan Independensi
Sudharma menambahkan, kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik perlu didukung dengan pembagian peran yang jelas. Menurutnya, fungsi komersial dan pelayanan sosial perlu ditempatkan secara proporsional, disertai independensi manajemen dari intervensi nonbisnis.
“Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui kepastian hukum, standardisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan,” tambahnya.
Merta Jiwa menyampaikan, Bank BPD Bali memiliki peran sebagai penyedia dana dan mitra penyaluran kredit bagi masyarakat di daerah. Karena itu, penyusunan RUU BUMD diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi ekosistem BUMD.
“Melalui FGD ini kami berharap memperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal, serta desain RUU BUMD yang efisien dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Merta Jiwa.
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik turut mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap regulasi baru nantinya dapat memperkuat peran BUMD dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Dengan disusunnya RUU BUMD, kami berharap Bank BPD Bali semakin mampu menjadi pendorong dan penggerak perekonomian daerah. DPD RI akan fokus memperjuangkan penguatan tersebut dari sisi regulasi,” kata Abdul Kholik.
Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD
Dalam FGD tersebut, peserta membahas sejumlah aspek yang masuk dalam materi RUU BUMD. Pembahasan meliputi pencegahan intervensi politik dan birokrasi, profesionalisme pengelolaan, orientasi usaha dan fungsi, akses pendanaan, akuntabilitas, pengawasan, sinergi antarbadan usaha, serta penyelamatan aset.
Peserta juga membahas batas yang lebih jelas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang menjalankan fungsi komersial. Selain itu, dibahas pembentukan BPI BUMD sebagai lembaga pendukung investasi dan pembiayaan.
Aspek lain yang menjadi perhatian yakni sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi melalui fit and proper test, pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit.
Di akhir kegiatan, Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage memberikan catatan terkait perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses harmonisasi draf RUU BUMD.
Menurut Azhari, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan terhadap BUMD sektor jasa keuangan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut sektor jasa keuangan memiliki karakteristik regulasi yang ketat sehingga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan aturan BUMD.
“Perlu dilakukan koordinasi dengan OJK dalam rangka harmonisasi draf RUU BUMD, khususnya untuk memberikan pengaturan yang sesuai bagi BUMD sektor jasa keuangan yang memiliki karakteristik high regulated,” kata Azhari.
Melalui FGD tersebut, masukan dari Bank BPD Bali diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan norma dalam RUU BUMD. Forum ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara DPD RI dan BUMD dalam mendorong tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan