Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka Penyalahgunaan Aset Pemprov Bali
Wacanabali.com, Denpasar – Direktur Utama PT Danau Winata Indah, SLD, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (30/9/2026). SLD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi mengatakan, SLD ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah,” ujar Satria saat siaran pers di Kantor Kejati Bali.
Satria menjelaskan, tersangka SLD akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kasus ini bermula pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait sewa-menyewa tanah aset yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam perjanjian tersebut, tanah milik Pemprov Bali itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan usaha pusat perbelanjaan. Kerja sama sewa-menyewa berlaku selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, hingga Oktober 2014, PT Danau Winata Indah dinilai belum memenuhi kewajibannya untuk membangun pusat perbelanjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian. Pemprov Bali kemudian memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan pengecekan di lokasi, PT Danau Winata Indah disebut tidak membangun sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Pemanfaatan tanah tersebut justru dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya di luar ketentuan kerja sama.
Selanjutnya, pada Agustus 2015, SLD yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”. Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang pemegang haknya adalah Pemerintah Provinsi Bali.
PT Danau Winata Indah menjual 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri dengan nilai yang disepakati sebesar Rp100 miliar.
Namun, setelah uang sebesar Rp100 miliar tersebut dibayarkan PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah, pembangunan dan penyerahan 125 unit kondotel tersebut disebut belum diselesaikan hingga saat ini.
Kejati Bali menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Dalam perkara ini, SLD diduga memperoleh keuntungan atau memperkaya diri melalui transaksi tersebut.
Penyidik juga menyebut SLD berperan menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut diduga membuat PT Asabri bersedia menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” senilai Rp100 miliar.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan