Wacanabali.com, Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026 sebagai salah satu upaya menciptakan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat iklim investasi dan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam mendukung kepastian pemanfaatan ruang, menciptakan ekosistem kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta mempercepat pembangunan di daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada pemerintah daerah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan RDTR berjalan lancar. Dukungan daerah mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan di daerah, penyelesaian berbagai hambatan, hingga percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik program tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR hingga dapat diselesaikan sesuai target.

“Kami di Pemerintah Kabupaten Klungkung sangat menyambut baik dan berkomitmen penuh menyukseskan program percepatan RDTR ini. Melalui kepastian hukum tata ruang yang jelas, kami berharap iklim investasi di Klungkung akan semakin ramah dan terbuka,” ujar Bupati Satria.

Menurutnya, kepastian tata ruang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Klungkung.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan proses penyusunan RDTR yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan percepatan penyusunan RDTR 2026, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap kepastian tata ruang dapat semakin diperkuat sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.