Bawa Kokain Cair 7 Botol, WN Brasil Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Wacanabali.com, Denpasar – Seorang warga negara asal Brasil berinisial, TCDS (36) diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Bali di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/10/2026) lalu. Perempuan itu diamankan karena kedapatan membawa kokain cair sebanyak 7 botol.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap koper milik tersangka TCDS yang baru tiba dari Brasil.
Petugas Bea Cukai kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh botol berisi cairan mencurigakan yang diduga merupakan kokain cair. Selanjutnya, TCDS dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ariasandy dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, TCDS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa kokain cair tersebut dari Brasil ke Bali. Narkotika itu dikemas dalam tujuh botol dan disimpan di dalam koper milik tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G,” ungkapnya.
TCDS dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar AS atau setara sekitar Rp800 juta jika berhasil membawa kokain tersebut dari Brasil ke Bali. Setibanya di Bali, barang itu rencananya diserahkan kepada seseorang yang juga merupakan suruhan G.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh G. Pembiayaan tersebut termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali pada 5 Oktober 2026 dan tiket penerbangan kembali ke Brasil pada 3 November 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh botol berisi cairan yang diduga kokain, satu koper, tiket pesawat pulang-pergi rute Brasil-Bali, serta paspor dan identitas tersangka.
Saat ini, TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kepemilikan atau penguasaan serta impor narkotika Golongan I. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan