Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Targetkan 58,85 Persen Pekerja Badung Terlindungi
Wacanabali.com, Badung – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 58,85 persen pada akhir 2026. Komitmen tersebut dipaparkan dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10).
Keikutsertaan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk memaparkan berbagai strategi dan inovasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Jamsostek Award, yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award, merupakan bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah dan pihak lain yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusinya dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dalam pemaparannya, Adi Arnawa menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan diwujudkan melalui program unggulan Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK).
Program UCOK dirancang untuk memperluas akses perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah dalam keluarga.

“Pada visi dan misi yang kami tuangkan dalam misi kedua, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Badung dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang diimplementasikan dalam bentuk lima program strategis dan salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Upaya ini juga kami perkuat melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Adi Arnawa.
Berdasarkan data September 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 53,07 persen. Angka tersebut mencakup 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja.
Pemkab Badung menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 58,85 persen pada akhir 2026. Untuk mencapai target itu, pemerintah daerah terus memperkuat kebijakan, memperluas sosialisasi, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Melalui APBD Induk 2026, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,038 miliar untuk membiayai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.
Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 17.379 pekerja rentan di Kabupaten Badung telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Adi Arnawa menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan pekerjaan mereka.
“Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi membangun masa depan, dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapat perlindungan,” tegasnya.
Selain memperluas cakupan kepesertaan pada 2026, Pemkab Badung juga merencanakan pengembangan program perlindungan bagi pekerja rentan pada 2027. Salah satu rencana yang disiapkan adalah penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk melengkapi perlindungan yang telah diberikan melalui JKK dan JKM.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Badung berharap semakin banyak pekerja, terutama dari kelompok rentan dan sektor informal, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung.

Tinggalkan Balasan