Wacanabali.com, Jembrana – Satpolairud Polres Jembrana mentepkan dua tersangka kasus 11 ekor ikan pati mobula. Keduanya saat ini di tahan diruang tahanan Polsek Mendoyo.

Kasus perdagangan satwa laut dilindungi jenis Pari Mobula yang ditangani Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana terus bergulir. Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni F berperan sebagai penangkap Pari Mobula dan S sebagai pembeli. Sedangkan M yang berperan mengangkut tidak ditahan dan menjadi saksi dari kasus tersebut.

“Kami sudah mengembangkan kasus tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, sedangkan satu orang masih berstatus saksi,”ujar Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (12/10/26).

Baca Juga  9 Orang Terjaring Operasi Antik di Jembrana

Dari hasil penyidikan kasus ini masuk unsur pidana, sehingga kedua tersangka dijerat pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No 32 tahun 2024 (tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) mengatur tentang larangan terhadap pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Satpolairud Polres Jembrana menggagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/26) sore.

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 11 ekor ikan Pari Mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong diamankan. Polisi juga meminta keterangan tiga orang yakni M yang kedapatan mengangkut 11 ekor Pari Mobula, S sebagai pembeli dan sekaligus meminta M mengangkut ikan tersebut, serta F yang bertindak sebagai penangkap satwa dilindungi.

Baca Juga  Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian di Masa Kampanye, Polres Jembrana Intensifkan Patroli Siber