Wacanabali.com, Denpasar – Kuasa hukum mantan Kepala BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai dalil permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya telah jelas secara hukum. Menurutnya, kini keputusan berada di tangan hakim untuk menilai keabsahan tindakan penyidik.

Pasek menyebut persoalan utama dalam perkara tersebut bukan lagi soal argumentasi hukum, melainkan keberanian hakim dalam mengambil keputusan.

“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek usai sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda kesimpulan pemohon dan termohon di PN Denpasar, Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut Pasek mengingatkan, dalam praperadilan sebelumnya, permohonan yang diajukan Made Daging sempat dikabulkan. Namun, menurut Pasek, putusan tersebut tidak dijadikan pertimbangan ketika penyidik menghentikan perkara yang lama.

“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan? Tapi karena nyali hakimnya enggak berani, jadi ya sudah, jadi begitu,” jelasnya.

Pasek berharap hal serupa tidak terulang dalam proses praperadilan kali ini. Ia menilai hakim perlu mempertimbangkan substansi permohonan dan bukti yang diajukan, bukan semata-mata bertumpu pada aspek formal.

Selain itu tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana menjelaskan bahwa dalam kesimpulan pihaknya menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif dalam pemeriksaan praperadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Ariel berpandangan, hakim tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi formal atau redaksional. Hakim juga perlu menilai substansi tindakan penyidik dan dampaknya terhadap hak-hak pihak yang berperkara.

“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.

Ia juga menyoroti penyidikan berulang yang menurut tim kuasa hukum mengandung dugaan kriminalisasi. Selain itu, pihaknya mempersoalkan surat penahanan yang dinilai cacat serta tujuan penahanan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ariel menilai hakim harus tetap independen dan tidak takut terhadap tekanan apa pun dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji tindakan aparat negara ketika hak warga negara dinilai dilanggar.

“Nah, oleh karena itulah kemudian hakim yang disebutkan tadi memiliki sikap progresif, itu juga harus independen, tidak takut akan tekanan-tekanan apa pun. Karena hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.

 

Reporter: Yulius N