Wacanabali.com, Denpasar – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, tidak sah. Hal itu tertuang dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut,” tegas Hakim Kadek Dedy Arcana saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Made Daging. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan kepala BPN Bali itu sah.

Baca Juga  WNA Lawan Polisi di Sunset Road Terancam Dideportasi

Karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging tidak dikabulkan seluruhnya. Hakim hanya menyatakan penahanannya tidak sah, sementara penetapan tersangka tetap berlaku.

Usai persidangan, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebut putusan itu sebagai langkah yang patut diapresiasi, meski menurutnya hakim belum sepenuhnya mengeksplorasi persoalan hukum yang dipersoalkan pihaknya.

“Jadi yang pertama, kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling,” ujar Pasek.

Pasek menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan jilid III untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging. Menurutnya, penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan sebelumnya harus dihormati.

Baca Juga  5 Pelaku yang Bakar Hidup-Hidup 2 ABK di Benoa Diseret ke Pengadilan 

“Biarkan sidang yang memutuskan Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan,” tegasnya.

Selain itu, Pasek menyebut putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penahanan harus memenuhi persyaratan hukum. Ia juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang diduga menghambat pelaporan pidana kliennya, termasuk terkait dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hari ini juga melapor. Begitu keluar dari sana, cukup satu setengah menit dia sudah ke tempat melapor,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim praperadilan. Polda Bali akan menunggu salinan putusan sebagai dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Terkait rencana praperadilan jilid III yang akan diajukan pihak Made Daging, Gatra menegaskan Polda Bali siap menghadapi proses hukum tersebut.

Baca Juga  Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan AI

“Praperadilan merupakan hak setiap orang. Kami dari Polda siap menghadapi karena itu juga merupakan tugas kami,” ujarnya.

Reporter: Yulius N