Wacanabali.com, Denpasar – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, Polda Bali bersama jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS, 64, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Alit Widana Apresiasi Langkah Polda Bali, Pasca-Penahanan 5 "Bos" PT DOK

Berdasarkan hasil penyelidikan, IMS diduga membeli Solar subsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.

Solar subsidi itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan kepolisian, praktik tersebut diakui telah berlangsung sejak awal 2026.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter Solar subsidi, satu unit Suzuki Carry, 15 jeriken berkapasitas 35 liter—10 di antaranya berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter—serta tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter. Polisi juga mengamankan satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.

Selain kasus di Tabanan, pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar. Enam orang turut diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga  Polda Bali Galang Dukungan Sukseskan KTT AIS 2023

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial F, 31, yang diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA, 25; GAW, 17; dan GR, 31, yang diamankan Polres Buleleng; U, 27, yang diamankan di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung; serta IGRA, 23, yang diamankan di Batubulan, Gianyar.

Dalam pengungkapan tersebut, BBM jenis Pertalite diduga dijual melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD). Harga yang ditawarkan berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penanganan kasus di wilayah jajaran, antara lain botol dan galon berisi Pertalite, botol kosong, uang hasil penjualan, selang bening sepanjang dua meter, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti lainnya meliputi mobil Carry pikap bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, sepeda motor Suzuki Thunder DK 2804 RG, sebuah tas hitam, dan satu unit telepon genggam Redmi Note 12.

Baca Juga  Ngaku Dokter Ternyata Gadungan Nekat Buka Praktik Aborsi di Dalung

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas maupun dokumen yang diberikan pemerintah, termasuk barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM untuk petani, demi memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Ariasandy.

Reporter: Yulius N