Bahas Lima Ranperda, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi Regulasi
Wacanabali.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar. Dalam rapat tersebut, dibahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, bantuan hukum, pemerintahan desa, hingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa membacakan pidato pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait empat Ranperda usulan pemerintah daerah. Keempatnya meliputi perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Arya Wibawa menyampaikan, penyusunan keempat Ranperda tersebut merupakan langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Pengaturan tersebut juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.
Pada sektor pemerintahan desa, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup tahapan pemilihan, mekanisme pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Arya Wibawa menjelaskan, persiapan regulasi tersebut menjadi penting mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027.
Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Penyusunan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027. Dengan demikian, proses pengisian keanggotaan baru diharapkan dapat dipersiapkan secara terencana dan tepat waktu.
Arya Wibawa menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.
Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa.
Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat.
Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).
DPRD menilai, kebutuhan terhadap regulasi yang lebih komprehensif semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar.
Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak hanya terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.
Dengan adanya pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat.
Pembahasan lima Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Pemkot dan DPRD Denpasar dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, perlindungan hukum, dan keselamatan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan