Wacanabali.com, Jembrana – Mengganggu fungsi fasilitas umum, tujuh unit mobil Toyota Corolla dalam kondisi rusak yang terparkir di trotoar dan badan jalan di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Jembrana, Selasa (20/10/26).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran lalu lintas. Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, saat dikonfirmasi Rabu (21/10/26), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penanggung jawab kendaraan.

Untuk memindahkan kendaraan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pemilik tempat usaha yang bersedia meminjamkan lahan di bagian belakang sebagai lokasi penitipan sementara.

“Dari hasil koordinasi kami, permohonan tersebut mendapat persetujuan sehingga kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap,” jelas Eko Susila.

Baca Juga  Tanpa Identitas Diri, 9 Orang Anak Jalanan Diamankan Satpol PP

Pada hari penertiban, satu unit mobil telah diderek. Sementara enam unit lainnya akan dipindahkan secara bertahap dengan bantuan petugas Dinas Perhubungan. Koordinasi lintas instansi dilakukan agar penertiban berjalan lancar dan seluruh kendaraan tidak lagi menempati fasilitas umum.

Satpol PP Jembrana akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh kendaraan dipindahkan dan trotoar kembali dapat digunakan pejalan kaki serta badan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.