Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Jro Dasaran Alit, Ini Alasannya
Tabanan – Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA) benarkan adanya penangguhan atas penahanan kliennya di Lapas Kelas II A Tabanan.
“Betul hari ini terkait itu, surat penangguhan dengan jaminan orang sudah kita kirimkan ke Kejaksaan diterima Kasi Pidum dan akan dipertimbangkan dengan jawaban secepatnya,” sebut Kadek Agus Mulyawan saat dikonfirmasi Wacanabali.com, Senin (8/1/24).
Dirinya mengungkap, penangguhan penahanan tersebut menggunakan dirinya selaku kuasa hukum dan ayah JDA, Putu Suarnata menjadi jaminan.
“Kita ajukan dengan berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Klien kami sangat kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Maka kekhawatiran tentang dugaan pelarian, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan itu sudah tidak mungkin,” ujarnya.
Pihaknya membeberkan, terdapat tiga alasan penangguhan penahanan terhadap JDA meliputi sikap kliennya yang dinilai kooperatif, posisinya sebagai pelayan umat serta kekhawatiran akan kondisi kesehatan mental pemuda asal Pandak Gede Tabanan ini.
“Kita mengkhawatirkan kondisi psikologis Jro karena ini kan pertama kali beliau menghadapi permasalahan ini dan belum tentu juga benar kejadian yang selama ini dipermasalahkan,” sambungnya.
Dirinya berharap, melalui penangguhan penahanan, JDA dapat kembali dikenakan wajib lapor.
“Semoga alasan ini dapat dipertimbangkan oleh kejaksaan karena saya sebagai kuasa hukum sudah menjadi penjamin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual Jero Dasaran Alit terhadap perempuan inisial NCK (22) akhirnya digiring ke Lapas Kelas II A Tabanan. Hal itu dilakukan setelah selesai dilimpahkan tersangka beserta barang bukti perkaranya oleh Polres Tabanan ke Kejari Tabanan, Kamis, (4/1/2024).
Setelah proses pelimpahan JDA ditahan selama 20 hari ke depan sampai perkara masuk di Pengadilan Negeri Tabanan.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan