Tabanan – Permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA) ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengungkap, alasan penolakan permohonan penangguhan karena tersangka dinilai sempat bertindak tidak kooperatif dengan melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin.

Merujuk pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JDA dikhawatirkan bisa melarikan diri dan merusak barang bukti.

Sementara itu, Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan mengaku belum mengetahui betul terkait kabar penolakan penangguhan tersebut.

“Saya belum dengar karena sedang di luar kota. Tapi, secara hukum kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” sebutnya kepada Wacanabali.com, Rabu (10/2/24).

Baca Juga  Kejari Tabanan Kirim Jero Dasaran Alit ke Lapas Tabanan

Lebih lanjut, dirinya mengaku akan menunggu proses hukum berikutnya.

“Sekalian nanti akan lihat alasan daripada penolakan tersebut karena secara hukum kan sudah kita ajukan dan berikan jaminan,” tandas Agus.

Reporter: Komang Ari