Terdakwa Pungli UPPKB Cekik Akui Terima Ratusan Juta per Bulan
Denpasar – Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, I Made Dwijati Arya Negara mengaku mendapat ratusan juta tiap bulannya dari hasil pungli.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (22/1/24).
“Terdakwa (Dwijati, red) mengakui menerima pungutan dari sopir tanpa dasar yang jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H kepada wacanabali.com usai persidangan.
Lebih lanjut Agung Wisnhu mengatakan dana pungli digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli rumah hingga kendaraan bermotor.
“Totalnya Rp160 juta perbulan dan dari hasil pungutan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar uang muka (DP) rumah, DP mobil, DP kendaraan bermotor, serta rehab rumah,” terangnya.
Selain untuk keperluan pribadi, Dwijati mengakui bahwa ada dana yang digunakan untuk atensi ke berbagai pihak.
“Selain untuk keperluan pribadi terdakwa, sisa uang tersebut dipergunakan untuk atensi ke pihak lainnya,” pungkas Wisnhu.
Untuk diketahui sidang lanjutan kasus UPPKB Cekik akan dilangsungkan kembali pada Senin 5 Februari 2024 dengan agenda tuntutan.

Tinggalkan Balasan