Wacanabali.com, Denpasar – Penyitaan aset dalam perkara perdata seringkali menimbulkan persoalan hukum baru, meskipun putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkrah) memerintahkan pelaksanaan eksekusi.

Menurut Ahli Hukum Universitas Warmadewa Simon Nahak, penyitaan aset dalam perkara perdata harus memperhatikan objek yang disita, hubungan hukum para pihak dan prosedur pelaksanaan eksekusi. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam keterangannya, Simon menerangkan bahwa istilah sita tunjuk tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata. Adapun jenis penyitaan yang dikenal antara lain sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi, dan sita revindikasi.

“Dalam hukum acara perdata, kata sita tunjuk itu tidak tegas diatur. Kita bisa buka HIR, RBG. Tidak tegas. Karena sita yang kita kenal itu ada sita jaminan, sita eksekusi, sita revindikasi dan lain-lain,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa itu saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Menurut Simon, sita jaminan pada prinsipnya bertujuan menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa tidak dialihkan atau disamarkan selama proses persidangan. Dengan demikian, apabila gugatan dikabulkan dan tergugat diwajibkan membayar sejumlah uang, aset yang telah diletakkan sita jaminan dapat menjadi bagian dari upaya pemenuhan putusan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Kompak Order Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ini Berakhir Diseret ke Pengadilan

“Nah, sita jaminan itu sering sekali penggugat mengajukan gugatan selalu mencantumkan klausul sita. Sebagai jaminan agar gugatannya tidak menjadi sia-sia. Supaya aset yang ditunjuk itu tidak dikaburkan oleh tergugat kembali, maka diletakkanlah sita jaminan,” paparnya.

Pengajar Hukum Acara Perdata itu menegaskan, permohonan sita jaminan perlu dicantumkan dalam gugatan, termasuk petitum yang meminta agar sita tersebut dinyatakan sah dan berharga. Kejelasan itu penting agar pelaksanaan eksekusi nantinya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan mengenai objek yang akan disita.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan setempat atau descente, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tanah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan objek yang disengketakan sesuai dengan fakta di lapangan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek penyitaan.

“Sehingga pada saat eksekusi, tidak meraba-raba lagi. Makanya kenapa dalam gugatan menyangkut tanah, yang mulia majelis hakim sering menyarankan atau bahkan para penggugat-tergugat sering berusaha untuk ada pemeriksaan setempat. Agar tidak error in persona, masalah orang, juga tidak error in objecto. Tidak salah objek yang disita,” katanya.

Baca Juga  Error in Persona? PH Jro Kepisah Yakin Eksepsi Dikabulkan Hakim

Lebih lanjut, Simon menjelaskan bahwa apabila aset ditunjuk sebagai pengganti pembayaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, nilainya perlu diperjelas. Penilaian aset dapat menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memberikan dasar penaksiran harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penilaian tersebut sebaiknya dipersiapkan selama proses persidangan agar tidak menimbulkan perdebatan setelah putusan dijatuhkan. Baik penggugat maupun tergugat dapat mengajukan bukti penilaian untuk memperkuat argumentasi masing-masing mengenai nilai aset yang dipersoalkan.

“Kalau itu aset, benda bergerak ataupun tidak bergerak, itu harus ada nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penaksiran harga itu ada KJPP, yang memberikan penilaian terhadap suatu aset, suatu benda. Sehingga kemudian bisa dikompensasikan,” terangnya.

Ia menambahkan, kejelasan nilai aset juga penting untuk menghindari persoalan ketika nilai barang yang hendak disita ternyata jauh lebih tinggi daripada nilai kewajiban yang harus dipenuhi. Tanpa penilaian yang memadai, penentuan nilai aset berpotensi menjadi sumber perselisihan baru di antara para pihak.

Baca Juga  Ketua KY: Mafia Tanah Bermain dengan Orang-Orang Penting

Selain mengenai sita tunjuk, Simon menjelaskan pentingnya aanmaning atau teguran dari pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menerangkan bahwa aanmaning ditujukan kepada pihak yang kalah dalam perkara agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. Dalam praktiknya, pihak tersebut diberikan waktu delapan hari untuk memenuhi kewajibannya sebelum eksekusi paksa dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Jadi kalau pertanyaan apakah perlu aanmaning? Ya, perlu. Sangat perlu. Kemudian siapa yang harus diberikan aanmaning? Itu kepada pihak yang kalah dalam perkara ini. Tidak mungkin kepada pihak lain,” tegas.

Ia menekankan, pelaksanaan eksekusi harus didasarkan pada hubungan hukum dan amar putusan yang telah ditetapkan pengadilan. Karena itu, penyitaan terhadap aset milik pihak lain yang tidak menjadi pihak dalam perkara perlu dicermati, terutama apabila tidak terdapat hubungan hukum yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan tersebut.

“Karena tadi saya jelaskan awal, tidak ada hubungan hukum, bagaimana mau diberitahu?” pungkasnya.

Reporter: Yulius N